Peserta didik
berstatus sebagai subjek atau pribadi yang otonom yang ingin diketahui
keberadaannya. Selaku pribadi yang memiliki ciri khas dan otonomi ia ingin
mengembangkan diri (mendidik diri) secara terus-menerus guna memecahkan
masalah-masalah kehidupan yang dijumpai sepanjang hidupnya.
Ciri khas
peserta didik yang menjadi bentuk implikasi sebagai makhluk sosial adalah:
·
Individu yang memliki potensi fisik dan
psikis yang khas sehingga merupakan insan yang unik. Potensi-potensi itu selalu
ingin dikembangkan dan diaktualisasikan dan untuk mengaktualisasikannya
membutuhkan bantuan dan bimbingan
·
Individu yang sedang berkembang. Yang
dimaksud perkembangan disini adalah perubahan yang terjadi dalam diri peserta
didik secara wajar baik ditujukan kepada diri sendiri maupun kearah penyesuaian
dengan lingkungan. Sejak manusia lahir bahkan sejak masih berada dalam
kandungan ia berada dalam proses perkembangan. Proses perkembangan ini melalui
suatu rangkaian yang bertingkat-tingkat. Tiap tingkat (fase) memiliki
sifat-sifat khusus. Tiap fase berbeda dengan fase lainnya. Anak yang berada
pada fase bayi berbeda dengan fase remaja, dewasa dan orang tua.
Perbedaan-perbedaan ini meliputi perbedaan minat, kebutuhan, kegemaran, emosi,
inteligensi dan sebagainya. Perbedaan tersebut harus diketahui oleh pendidik
pada masing-masing tingkat perkembangan tersebut. Atas dasar itu pendidikan
dapat mengatur kondisi dan strategi yang relevan dengan kebutuhan peserta
didik.
·
Individu yang membutuhkan bimbingan
individual dan perlakuan manusiawi. Dalam proses perkembangannya peserta didik
membutuhkan bantuan dan bimbingan. Bayi yang baru lahir secara badani dan
hayati tidak terlepas dari ibunya, seharusnya setelah ia tumbuh berkembang
menjadi dewasa ia sudah dapat hidup sendiri. Namun kenyataannya untuk kebutuhan
perkembanagan hidupnya, ia masih menggantungkan diri sepenuhnya kepada orang
dewasa, sepanjang ia belum dewasa.
Individu yang memilki kemampuan untuk mandiri. Pada diri
anak ada kecenderungan untuk memerdekakan diri. Pendidik tidak boleh memaksakan
agar peserta didik berbuat menurut pola yang dikehendaki pendidik. Ini dimaksudkan
agar peserta didik memperoleh kesempatan memerdekakan diri dan bertanggungjawab
sendiri.