Pencegahan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja pada
prinsipnya dapat dicegah dan pencegahan ini menurut Bennet NBS (1995) merupakan
tanggung jawab para manajer lini, penyelia, mandor kepala dan juga kepala
urusan.etapi menurut M. Sulaksmono (1997) dan yang tersirat dalam UU No.1 tahun
1970 pasal 10 ,bahwa tanggung jawab pencegahan kecelakaan kerja,selain pihak
perusahaan juga karyawan (naker) dan pemerintah. Pencegahan kecelakaan kerja
menurut para pakar , antara lain: Bennet NB Silalahi, Julian B.Olishifki dan
Sumamur.
1. Menurut Bennet NB Silalahi (1995) bahwa teknik pencegahan kecelakaan
harus didekati dua aspek, yakni : Aspek perangkat keras (peralatan ,
perlengkapan,mesin, letak dsb) Aspek perangkat lunak (manusia dan segala unsur
yang berkaitan)
2. menurut Julian B.Olishifki (1985) bahawa aktivitas pencegahan yang
profesional adalah : memperkecil (menekan) kejadian yang membahayakan dari
mesin,cara kerja,material dan struktur perencanaan memberikan alat pengaman
agar tidak membahayakan sumber daya yang ada dalam perusahaan tersebut
memberikan pendidikan (training) kepada karyawan tentang kecelakaan dan
keselamatan kerja memberikan alat pelindung diri tertentu terhadap tenaga kerja
yang berada pada area yang membahayakan.
3. Menurut Sumamur (1996), kecelakaan –kecelakaan akibat kerja dapat dicegah
dengan 12 hal berikut: Peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang
diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi,
perawatan dan pemiliharaan, pengawasan, pengujian dan cara kerja peralatan
industri,tugastugas pengusaha danburuh, latihan,supervisi medis, P3K dan
pen\meriksaan kesehatan. Standarisasi yang ditetapkan secara resmi, setengah
resmi atau tidak resmi mengenai misalnya syarat- syarat keselamatan sesuai
instruksi peralatan industri dan alat pelindung diri (APD) Pengawasan ,agar
ketentuan UU wajib dipatuhi Penelitian bersifat teknik ,misalnya tentang bahan
bahan yang berbahaya,pagar pengaman,pengujian APD , pencegahan ledakan
peralatan lainnya Riset medis, terutama meliputi efek fisiologis dan patologis,
faktor lingkungan dan teknologi dan keadaan yang mengakibatkan kecelakaan
Penelitian psikoogis, meliputi penelitian tentang pola – pola kewajiban yang
mengakibatkan kecelakaan Penelitian secara statistik, untuk menetapkan
jenis-jenis kecelakaan yang terjadi Pendidikan Latihan-latihan Penggairahan.
Asuransi merupakan insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan
yang merupakan usaha keselamatan pada tingkat perusahaan
No comments:
Post a Comment