Azas (prinsip) adalah suatu pernyataan fundamental
atau kebenaran yang dapat dijadikan pedoman pemikiran dan tindakan. Azas-azas
umum manajemen menurut:
1. Henry Fayol
·
Division
of work (azas pembagian kerja)
Adanya keterbatasan-keterbatasan manusia dalam
mengerjakan semua pekerjan yaitu: keterbatasan waktu, keterbatasan dalam
pengetahuan, kemampuan, dan keterbatasan perhatian.
·
Authority
and Responsibility (azas wewenang dan tanggung jawab)
Wewenang dan tanggung jawab harus
seimbang, wewenang menimbulkan hak
dan tanggung jawab menimbulkan kewajiban.
Hak dan kewajiban menyebabkan interaksi / komunikasi antara atasan dan bawahan.
·
Discipline
(azas disiplin)
Adanya perjanjian, peraturan yang telah
ditetapkan.
·
Unity
of Command (azas kesatuan pemerintah)
Setiap bawahan hanya menerima perintah
dari atasan dan bertanggung jawab hanya kepada seorang atasan pula.
·
Unity
of Direction (azas kesatuan jurusan / arah)
·
Subordination
of individual interest into general interest (azas kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi)
·
Renumeration
of Personnel (azas pembagian gaji yang wajar)
·
Centralization
(azas pemusatan wewenang)
·
Scalar
of Chain(azas hierarki atau azas rantai berkala)
·
Order
(azas keteraturan)
·
Equity
(azas keadilan)
·
Iniatif
(azas inisiatif)
·
Esprit
de Corps (azas kesatuan)
·
Stability
of Turn-over personnel (azas kestabilan masa jabatan)
2. F.W Taylor
·
Pengembangan
metode-metode kerja yang terbaik.
·
Pemilihan
serta pengembangan para pekerja.
·
Usaha
untuk menghubungkan dan mempersatukan metode kerja yang terbaik dengan para
pekerja yang terpilih dan terlatih.
·
Kerja
sama yang harmonis antara manajer dan non manajer.
3. Harrington Emerson
·
Memberikan
batasan tujuan dengan tegas.
·
Pikiran
yang sehat.
·
Nasihat
(konsultasi) yang konsekuen.
·
Tata
tertib.
·
Penjelasan
yang jujur.
·
Laporan
yang dapat dipercaya, segera dan memadai.
·
Pengiriman
(Penyaluran).
·
Standarisasi
dan penjadwalan.
·
Keadaan
yang distandarkan.
·
Standar
operasi.
·
Pengubahan
instruksi praktis yang standar.
·
Penghargaan
keefektifan.
No comments:
Post a Comment