Tuesday, 31 March 2015

AIR DALAM FIQIH ISLAM

BAB AIR

Hasil gambar untuk wudhu
terkadang tersedianya hanya sedikit dan kadang-kadang juga tersedia banyak. air yang dikategorikan sedikit adalah air yang tidak mencapai 2 qullah sedangkan air yang dikategorikan banyak adalah air yang mencapai 2 qullah/lebih. air yang sedikit dianggap najis karena adanya najis yang masuk kedalamnya meskipun air itu tidak berubah. air yang banyak tidak dianggap najis kecuali apabila rasa, warna, dan baunya telah berubah.

No comments:

Post a Comment