BAB SEBAB-SEBAB DIBOLEHKAN TAYAMUM
sebab dibolehkannya tayamum terdiri dari 3 hal sbb:
- tidak tersedianya air yang cukup untuk berwudhu.
- karena sakit.
- karena air dibutuhkan untuk menanggulangi rasa haus atau dahaga yang akan menimpa binatang yang dipelihara (sehingga apabila dipakai berwudhu maka air itu akan habis).
sementara hal-hal yang tidak dimuliakan (tidak dirawat) terdiri dari 6 golongan:- orang yang meninggalkan shalat.
- orang yang berzina muhson (orang yang menikah dan berzina).
- orang murtad.
- orang kafir harbi (orang kafir harbi yang tergolong wajib diperangi).
- anjing yang tidak jinak (anjing galak).
- babi.
terimakasih telah mempelajari dasar ilmu fiqih islam SEMOGA BERKAH..amiiinnn....
#sumber: terjemah kitab safinatun najah
No comments:
Post a Comment