Tuesday, 31 March 2015

DIBOLEHKANNYA TAYAMUM

BAB SEBAB-SEBAB DIBOLEHKAN TAYAMUM

Hasil gambar untuk tayamum
sebab dibolehkannya tayamum terdiri dari 3 hal sbb:

  1. tidak tersedianya air yang cukup untuk berwudhu.
  2. karena sakit.
  3. karena air dibutuhkan untuk menanggulangi rasa haus atau dahaga yang akan menimpa binatang yang dipelihara (sehingga apabila dipakai berwudhu maka air itu akan habis).

    sementara hal-hal yang tidak dimuliakan (tidak dirawat) terdiri dari 6 golongan:

    1. orang yang meninggalkan shalat.
    2. orang yang berzina muhson (orang yang menikah dan berzina).
    3. orang murtad.
    4. orang kafir harbi (orang kafir harbi yang tergolong wajib diperangi).
    5. anjing yang tidak jinak (anjing galak).
    6. babi.

      terimakasih telah mempelajari dasar ilmu fiqih islam SEMOGA BERKAH..amiiinnn....
      #sumber: terjemah kitab safinatun najah

No comments:

Post a Comment