BAB ORANG-ORANG YANG RUSAK WUDHUNYA
maka diharamkan melakukan 4 hal sbb:
- shalat.
- thawaf.
- memegang alqur'an.
- membawa alqur'an.
sementara bagi orang yang junub (jinabat) diharamkan melakukan 6 hal sbb:
- shalat.
- thawaf.
- menyentuh mushaf alqur'an.
- membaca alqur'an.
- berdiam diri dimasjid sambil membaca alqur'an.
sementara orang yang sedang mengalami haid dilarang melakukan 10 hal sbb:
- shalat.
- thawaf.
- menyentuh mushaf alqur'an.
- membaca alqur'an.
- berdiam diri dimasjid.
- membaca alqur'an.
- puasa.
- talaq.
- melintas (lewat) dimasjid jika dikhawatirkan darah haidnya menetes dimasjid.
- dilarang bersenang-senang dengan sesuatu antara pusar dan lutut (dilarang berhubungan seksual)
terimakasih telah mempelajari dasar ilmu fiqih islam SEMOGA BERKAH..amiiinnn....
#sumber: terjemah kitab safinatun najah
No comments:
Post a Comment