Klasifikasi Kecelakaan
Akibat Kerja

Klasifikasi kecelakaan
akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun 1962
adalah sebagai berikut:
1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
a. Terjatuh.
b. Tertimpa benda jatuh.
c. Tertumbuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh.
d. Terjepit oleh benda.
e. Gerakan-gerakan melebihi kemampuan.
f. Pengaruh suhu tinggi.
g. Terkena arus listrik.
h. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi.
i. Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak
j. cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi
k. tersebut.
2. Klasifikasi menurut penyebab
a. Mesin.
Pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik.
Mesin penyalur (Transmisi).
Mesin-mesin untuk pengerjaan logam.
Mesin-mesin pengolah kayu.
Mesin-mesin pertanian.
Mesin-mesin pertambangan.
Mesin-mesin lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.
b. Alat angkut dan alat
angkat.
Mesin angkat dan peralatannya.
Alat angkutan diatas rel.
Alat angkutan lain yang beroda, kecuali kereta api.
Alat angkutan udara.
Alat angkutan air.
Alat-alat angkutan lain.
c. Peralatan lain.
Bejana bertekanan.
Dapur pembakar dan pemanas.
Instalasi pendingin.
Instalasi listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat
listrik (tangan).
Alat-alat listrik (tangan).
Alat-alat kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik.
Tangga.
Perancah (steger).
Peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut.
d. Bahan-bahan, zat-zat dan
radiasi.
Bahan peledak.
Debu, gas, cairan dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak.
Benda-benda melayang.
Radiasi.
Bahan-bahan dan zat lain yang belum termasuk golongan tersebut.
e. Lingkungan kerja.
Diluar bangunan.
Didalam bangunan.
Dibawah tanah.
f.
Penyebab-penyebab lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut.
Hewan.
Penyebab lain.
g. Penyebab-penyebab yang belum termasuk golongan tersebut atau data tak
memadai.
3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan
a. Patah tulang.
b. Dislokasi/keseleo.
c. Regang otot/urat.
d. Memar dan luar dalam yang lain.
e. Amputasi.
f. Luka-luka lain.
g. Luka dipermukaan.
h. Gegar dan remuk.
i. Luka bakar.
j. Keracunan-keracunan mendadak (akut).
k. Akibat cuaca dan lain-lain.
l. Mati lemas.
m. Pengaruh arus listrik.
n. Pengaruh radiasi.
o. Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya.
p. Lain-lain.
4. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka ditubuh
a. Kepala.
b. Leher.
c. Badan.
d. Anggota atas.
e. Anggota bawah.
f. Banyak tempat.
g. Kelainan umum.
h. Letak lain yang tidak dapat dimasukan klasifikasi tersebut.
Klasifikasi tersebut yang
bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan, bahwa kecelakaan akibat kerja
jarang sekali disebabkan oleh suatu, melainkan oleh berbagai faktor.
Penggolongan menurut jenis menunjukkan peristiwa yang langsung mengakibatkan
kecelakaan dan menyatakan bagaimana suatu benda atau zat sebagai penyebab
kecelakaan menyebabkan terjadinya kecelakaan, sehingga sering dipandang sebagai
kunci bagi penyelidikan sebab lebih lanjut. Klasifikasi menurut penyebab dapat
dipakai untuk mengolongkan penyebab menurut kelainan atau luka-luka akibat
kecelakaan atau menurut jenis kecelakaan terjadi yang diakibatkannya. Keduanya
membantu dalam usaha pencegahan kecelakaan, tetapi klasifikasi yang disebut terakhir
terutama sangat penting. Penggolongan menurut sifat dan letak luka atau
kelainan ditubuh berguna bagi penelaahan tentang kecelakaan lebih lanjut dan
terperinci.
Dari penyelidikan, ternyata
faktor manusia dalam timbulnya kecelakaan sangat penting. Selalui ditemui dari
hasil-hasil penelitian, bahwa 80 – 85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian
atau kesalahan manusia, bahkan ada suatu pendapat bahwa akhirnya langsung atau
tidak langsung semua kecelakaan adalah dikarenakan faktor manusia. Kesalahan tersebut
mungkin saja dibuat oleh perencana pabrik, oleh kontraktor yang membangunnya,
pembuat mesin-mesin, pengusaha, insinyur, ahli kimia, ahli listrik, pelaksana
atau petugas yang melakukan pemeliharaan mesin dan peralatan.
No comments:
Post a Comment