Saturday, 28 March 2015

Perkembangan Tradisi (Adat Istiadat) Kota Dumai



Perkembangan Tradisi (Adat Istiadat) Kota Dumai.

Hasil gambar untuk Hasil Karya Masyarakat Melayu

Para ahli ilmu budaya nampaknya sepakat mengatakan bahwa perkawinan adalah sumbu tempat berputar seluruh hidup kemasyarakatan. Perkawinan juga adalah semacam kontrak antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersama secara sah, sebagaimana dinyatakan dalam pengertian leksikorafis yang kelak membawa kepada lahirnya anak. Karena itulah perkawinan menjadi sebuah perlambangan yang sejak dulu dipagari oleh ketentuan adat dan dibantengi oleh kekuatan hukum.
Cinta dan perkawinan sering disebut-sebut sang pemimpi siang, terdapat dalam karya sastra dan fiksi. Tapi perkawinan lebih dalam bentuk menukik maknanya daripada soal-soal cinta mencintai yang muaranya hanyalah keintiman seksual.


Tentulah perkawinan tidak menjurus kepada tindak seksual saja. sebagai sebuah peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, perkawinan memperdekat hubungan antara satu keluarga dengan keluarga lain, satu puak dengan puak lainnya. Bahkan dizaman lampau sering terjadi nikahus shiashah atau perkawinan politis yang jangkauannya ialah mempererat hubungan satu bangsa dengan bangsa lain.

Setelah terjadinya suatu peristiwa perkawinan dengan sendirinya timbul hak dan kewajiban baru bagi kedua orang yang dikawinkan. Umpanya sang suami harus jadi harus menjadi pelindung dan tiang topang keluarga, pemimpin dan pemegang kemudi atau teraju rumah tangga. Itulah sebabnya dilihat dari priodisasi kehidupan manusia, perkawinan berada pada jenjang penyempurnaan.

Agama islam mengatur perkawinan dengan aksentuasi pada akad atau perjanjian antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menjadi suami istri dengan hak dan kewajiban masing-masing seperti yang telah diatur oleh syariat. Tujuan utama perkawinan menurut agama islam ialah memenuhi perintah allah untuk mengembangkan keturunan umat manusia.

No comments:

Post a Comment