Perkembangan Tradisi (Adat Istiadat) Kota Dumai.
Para
ahli ilmu budaya nampaknya sepakat mengatakan bahwa perkawinan adalah sumbu
tempat berputar seluruh hidup kemasyarakatan. Perkawinan juga adalah semacam
kontrak antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersama
secara sah, sebagaimana dinyatakan dalam pengertian leksikorafis yang kelak
membawa kepada lahirnya anak. Karena itulah perkawinan menjadi sebuah
perlambangan yang sejak dulu dipagari oleh ketentuan adat dan dibantengi oleh
kekuatan hukum.
Cinta
dan perkawinan sering disebut-sebut sang pemimpi siang, terdapat dalam karya
sastra dan fiksi. Tapi perkawinan lebih dalam bentuk menukik maknanya daripada
soal-soal cinta mencintai yang muaranya hanyalah keintiman seksual.
Tentulah
perkawinan tidak menjurus kepada tindak seksual saja. sebagai sebuah peristiwa
yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, perkawinan memperdekat hubungan
antara satu keluarga dengan keluarga lain, satu puak dengan puak lainnya.
Bahkan dizaman lampau sering terjadi nikahus shiashah atau perkawinan politis
yang jangkauannya ialah mempererat hubungan satu bangsa dengan bangsa lain.
Setelah
terjadinya suatu peristiwa perkawinan dengan sendirinya timbul hak dan
kewajiban baru bagi kedua orang yang dikawinkan. Umpanya sang suami harus jadi
harus menjadi pelindung dan tiang topang keluarga, pemimpin dan pemegang kemudi
atau teraju rumah tangga. Itulah sebabnya dilihat dari priodisasi kehidupan
manusia, perkawinan berada pada jenjang penyempurnaan.
Agama
islam mengatur perkawinan dengan aksentuasi pada akad atau perjanjian antara
seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menjadi suami istri dengan hak
dan kewajiban masing-masing seperti yang telah diatur oleh syariat. Tujuan
utama perkawinan menurut agama islam ialah memenuhi perintah allah untuk
mengembangkan keturunan umat manusia.
No comments:
Post a Comment