Penyebutan karakteristik civil society dimaksudkan untuk menjelaskan, bahwa dalam merealisir wacana civil society diperlukan prasyarat yang bersifat universal. Prasyarat ini tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, melainkan satu kesatuan integral yang menjadi dasar dan nilai bagi eksistensi civil society. Karakteristik tersebut antara lain adalah free public sphere, demokrasi, toleransi, pluralism, keadilan,sosial (social justice) dan berkeadaban.[14]
1.
Free Public
Sphere (wilayah publik yang bebas).
Yang di maksud dengan istilah “ free
public sphere” adalah adanya ruang public yang bebas sebagai sarana dalam
mengemukakan pendapat. Pada ruang public yang bebaslah individu dalam posisinya
yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik
tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat ini
dikemukakakan oleh Arendt dan Habermas. Warga Negara dalam wacana free public
sphere memiliki hak penuh dalam setiap kegiatan politik. Warga Negara berhak melakukan
secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta
menerbitkan dan mempublikasikan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk
mengembangkan dan mewujudkan civil society dalam sebuah tatanan
masyarakat, maka free public sphere menjadi salah bagian yang harus di
perhatikan. Karena dengan mengesampingkan ruang public yang bebas dalam tatana civil
society, akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara
dalam menyalurkan aspirasinya.
2.
Demokrasi.
Demokrasi adalah prasyarat mutlak
lainnya bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Tanpa demokrasi,
masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Secara umum demokrasi adalah suatu
tatanan social politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga
negara.Penekanan demokrasi (demokratis) disini dapat mencakup sebagai bentuk
aspek kehidupan seperti politik, social, budaya, pendidikan, ekonomi dan
sebagainya.
3.
Toleransi.
Toleransi adalah sikap saling menghargai
dan menghormati perbedaan pendapat. Lebih dari sikap menghargai pandangan
berbeda orang lain, toleransi, mengacu kepada pandangan Nurcholish Majid,
adalah persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi
menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang menyenangkan antara berbagai
kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai hikmah atau
manfaat dari pelaksanaan ajaran yang benar. Senada dengan Majdid, Azra
menyatakan untuk menciptakan kehidupan yang bermoral, masyararakat madani
menghajatkan sikap-sikap toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk
menerima beragam perbedaan pandangan politik di kalangan warga bangsa.
4.
Pluralisme.
Kemajemukan atau pluralism merupakan
prasyarat lain bagi civil society. Namun, prasyarat ini harus benar-benar di
tanggapi dengan tulus ikhlas dari kenyataan yang ada, karena mungkin dengan
adanya perbedaan wawasan akan semakin bertambah. Kemajemukan dalam pandangan
Majdid erat kaitannya dengan sikap penuh pengertian (toleran) kepada orang
lain, yang nyata-nyata diperlukan dalam masyarakat yang majemuk. Secara
teologis, tegas Majdid, kemajemukan social merupakan dekrit Allah untuk umat
manusia.
5.
Keadilan Sosial.
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan
pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara
dalam semua aspek kehidupan.
Dengan terciptanya keadilan sosial, akan tercipta
masyarakat yang sejahtera seperti nilai yang terkandung dalam pengertian
masyarakat madani. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam
memperoleh kebijakan-kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah (penguasa).
Sangatlah bagus beberapa karakteristik masyarakat madni di
atas, mulai dari free public spere, demokrasi, toleransi, plurasime, dan
keadilan social. Bahwa masyarakat tersebut selain bebas mengemukakan pendapat
juga mempunyai rasa toleran terhadap perbedaan-perbedaan yang ada. Selain itu
juga, mempunyai jiwa keadilan terhadap orang-orang di sekitar, agar tidak
terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
No comments:
Post a Comment