- Masyarakat dapat
mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan
diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
- Masyarakat dapat ikut
berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di
dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun
dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek
- Proyek terhindar dari
perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
- Proyek terhindar dari
tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
- Pemilik proyek dapat
melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
- Pemilik proyek dapat
mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;
.
Bagi pemerintah
- Untuk mencegah agar potensi
sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya
alam yang dapat diperbaharui);
- Untuk mencegah rusaknya
sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh
proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
- Untuk
menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,
pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu
kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
No comments:
Post a Comment